Zakat, merupakan sebuah praktek amal yang memiliki kedalaman makna dan signifikansi besar dalam agama Islam. Ibadah zakat ini menjadi salah satu pilar utama dalam menjaga kesejahteraan sosial. Lebih dari sekadar kewajiban keagamaan, zakat merupakan wujud nyata kepedulian terhadap sesama yang membutuhkan. Ingin tahu semua hal tentang zakat, jenis zakat hingga siapa saja yang berhak menerima zakat? Yuk, simak ulasan berikut!
Pengertian Tentang Zakat
Zakat, secara harfiah berarti “pembersihan” atau “penyucian” atau “pertumbuhan”. Menurut agama islam, zakat mengacu pada kewajiban memberikan sebagian dari harta yang dimiliki kepada golongan yang membutuhkan. Kegiatan ini bukan hanya tentang memberikan sumbangan, tetapi juga merupakan sebuah upaya untuk membersihkan harta benda dan jiwa seseorang dari sifat serakah dan materialisme.
Jenis Zakat
Zakat dibagi menjadi beberapa jenis, yang masing-masing memiliki peraturan dan ketentuan tersendiri. Beberapa jenis tentang zakat yang paling umum meliputi:
- Zakat Maal: Zakat yang dikeluarkan dari harta kekayaan yang dimiliki, seperti uang, emas, perak, dan investasi lainnya.
- Zakat Fitrah: Zakat yang wajib dikeluarkan pada bulan Ramadan oleh setiap Muslim yang mampu untuk memberikan sumbangan makanan pokok kepada mereka yang membutuhkan.
- Zakat Penghasilan: Zakat yang dikenakan pada penghasilan atau pendapatan tertentu.
- Zakat Pertanian: Zakat yang diberikan atas hasil pertanian tertentu seperti biji-bijian, buah-buahan, dan sejenisnya.
Siapa yang Berhak Menerima Zakat
Zakat harus disalurkan kepada golongan yang memenuhi syarat-syarat tertentu sesuai dengan ajaran agama Islam. Penerima zakat umumnya termasuk:
- Fakir : Golongan orang yang hidup dalam kondisi kekurangan dan kesulitan ekonomi.
- Miskin: Golongan mereka yang juga hidup dalam kemiskinan, meskipun mungkin memiliki sedikit harta namun hartanya tidak bisa mencukupi kebutuhan.
- Mualaf: Orang-orang yang baru masuk Islam atau dalam proses memperkuat keyakinan mereka dalam agama Islam.
- Aamil: Para petugas yang bertugas mengumpulkan dan mendistribusikan zakat.
- Gharimin: Golongan yang memiliki utang dan tidak mampu untuk melunasinya.
- Fisabilillah: Golongan yang terlibat dalam jihad fisabilillah (perjuangan dalam jalan Allah) dan kegiatan amal lainnya.
- Budak: Golongan orang yang hidupnya belum merdeka.
- Ibnu Sabil: Golongan orang-orang yang kehabisan biaya dalam perjalanan dan membutuhkan bantuan, termasuk musafir yang terlantar atau orang-orang yang terdampak bencana alam
Dalam menjalankan kewajiban tentang zakat, penting untuk memastikan bahwa dana zakat disalurkan dengan tepat dan kepada penerima yang benar-benar membutuhkan. Hal ini tidak hanya akan membantu mereka yang membutuhkan, tetapi juga akan membawa berkah bagi mereka yang memberikan zakat.
Salah satu lembaga yang bisa menyalurkan zakat maal untuk disumbangkan pada bidang pendidikan adalah Hoshizora Foundation, yang telah bertahun-tahun berkolaborasi bersama BAZNAS Hub. Hoshizora Foundation adalah salah satu lembaga yang dapat diandalkan untuk memfasilitasi kontribusi Anda dalam zakat pendidikan. Sebagai organisasi non-profit yang telah berkecimpung selama 18 tahun dalam bidang pendidikan, Hoshizora Foundation memungkinkan kita untuk mendonasikan berbagai jenis sumbangan, termasuk zakat pendidikan.
Selain menyalurkan dana donasi secara langsung kepada anak-anak yang membutuhkan, Hoshizora juga menawarkan sejumlah program seperti forum diskusi, seminar, dan peningkatan kapasitas bagi siswa, guru, dan orang tua. Sejak tahun 2006, Hoshizora telah membantu lebih dari 3.200 anak yang tersebar di 26 provinsi di Indonesia. Tertarik tentang zakat di Hoshizora? Yuk, zakat sekarang juga!
Referensi: